Samarinda. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur hadir dalam Rapat Paripurna ke-21 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 29 Juli 2024.
Rapat tersebut berlangsung dengan agenda penting yang mencakup beberapa poin utama yakni yang pertama adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengenai pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda Inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan: Pansus ini bekerja keras dalam merumuskan sistem yang komprehensif untuk menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan, mengingat pentingnya upaya pencegahan dan penanganan yang efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.
2. Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat: Pansus ini fokus pada pembentukan kelembagaan desa adat yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi desa adat dalam melestarikan budaya, adat istiadat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Agenda kedua dalam rapat paripurna ini adalah persetujuan DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut untuk diangkat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di tingkat daerah, menunjukkan komitmen DPRD dalam merespons kebutuhan masyarakat serta dinamika daerah.
Selain itu, rapat ini juga mendengarkan pendapat akhir dari Kepala Daerah terhadap kedua Ranperda yang akan diresmikan menjadi Perda. Pendapat akhir ini memberikan gambaran komprehensif mengenai dukungan eksekutif terhadap regulasi yang diusulkan, serta langkah-langkah implementasi yang akan diambil ke depan.
Kehadiran Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam rapat ini menunjukkan dukungan serta kolaborasi yang kuat antara instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan kebijakan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif Kanwil Kemenkumham Kaltim juga diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam proses legislasi di Kalimantan Timur.
Rapat paripurna ini berjalan dengan lancar dan penuh diskusi konstruktif, mencerminkan semangat demokrasi serta kerjasama antar lembaga dalam membangun Kalimantan Timur yang lebih baik. (Red. Bidang Hukum)