Tenggarong (13/08/2024) - Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip nilai HAM dalam regulasi nasional untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM). Dalam penyusunan produk peraturan perundang-undangan, pengarusutamaan HAM merupakan upaya dalam mengintegrasikan prinsip dan nilai HAM yang akan dimuat dalam produk hukum yang akan dibuat, sehingga prinsip HAM dapat terjalani dengan baik.
Dalam upaya bersama meningkatkan pemahaman terkait langkah yang perlu diambil Pemerintah Daerah dalam implementasinya, Kanwil Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berspektif HAM. Kepala Bidang HAM Umi Laili memoderatori rangkaian pelaksanaan FGD ini. Produk hukum daerah yang ditelaah dalam FGD ini, yakni terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penyampaian pemaparan pertama yakni dari Kabid Pengendalian Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara Supriyadi, mewakili Instansi inisiator Raperda, yang menjelaskan mengenai dasar hukum, latar belakang, dan hasil monev terhadap implementasi dari tahapan pembentukan Perda KTR di lingkungan Kab. Kutai Kartanegara. Dirinya menjelaskan maksud penetapan KTR adalah untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Ditjen HAM Kemenkumham (Roni Pratomo dan Artati) mengenai Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta menyampaikan beberapa masukan dan saran terhadap Raperda Kab. Kukar tentang KTR, dalam menunjang efektifitas implementasinya ke depan.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi antar seluruh peserta FGD, yang terdiri dari perwakilan Bagian Hukum Pemkab Kukar, Dinas Kesehatan Kukar, Akademisi Universitas Kutai Kartanegara, Satuan Polisi Pamong Praja Kukar, serta Fasilitas Kesehatan dan Stakeholder terkait di wilayah Kab. Kukar. Diakhir FGD, Ditjen HAM Kemenkumham menilai Raperda Kab. Kukar tentang Kawasan Tanpa Rokok ini, secara umum cukup berperspektif HAM. Hal ini tergambarkan dari terakomodirnya kepentingan seluruh lapisan masyarakat pada setiap pasal di Raperda ini. Diharapkan, Raperda ini dapat diterima dengan baik pada saat pengesahannya nanti, dan seluruh stakeholder di wilayah Kukar dapat berkolaborasi dalam penegakan perda ini saat penerapannya nanti. (red Humas Kumham Kaltim)