Samarinda. Memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 dengan tema “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Serentak Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum yang dilakukan di 33 Kantor Wilayah.
Adapun penyuluhan hukum serentak dilaksanakan pada 79 (tujuh puluh sembilan) titik Kantor Wilayah dan 79 (tujuh puluh sembilan) titik Organisasi Bantuan Hukum. Di wilayah Kalimantan Timur, pelaksanaan penyuluhan hukum dilaksanakan di 5 titik. Pada hari ini (Selasa, 13 Agustus 2024), pelaksanaan penyuluhan hukum dilaksanakan di 2 titik, yakni kick off di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Samarinda dengan partisipan para civitas akademik UMKT dan di Universitas Widyagama Samarinda dengan partisipan para civitas akademik Widyagama.
Kegiatan penyuluhan diawali dengan Keynote Speech Kepala BPHN Widodo Eka Tjahtjana dan diikuti oleh seluruh peserta secara daring. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal turut mengikuti pembukaan kegiatan secara daring di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Indeks Pembangunan Hukum Indonesia pada tahun 2021 pada pilar Materi Hukum mendapatkan skor 0.25 masuk dalam kategori kurang. Sehingga diperlukan perbaikan terhadap pembinaan hukum dan BPHN mempunyai tugas berat dalam mendorong lahirnya hukum yang baik dan dilaksanakannya produk hukum tersebut di masyarakat.
Kepala BPHN Widodo Eka Tjahtjana menegaskan bahwa untuk mendorong peran pembinaan hukum dalam menguatkan kepatuhan di masyarakat, termasuk pelaku usaha dan penyelengara pemerintahan maka di doronglah Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum.
“Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum tersebut, Pemerintah melakukan peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam Pelaksanaan Hukum dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum Masyarakat”, ujar Widodo.
Widodo menjelaskan bahwa untuk mendorong efektifitas kepatuhan hukum maka Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengoordinasikan upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum dengan melibatkan kementerian/Lembaga terkait.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini saya membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum, pada 79 (tujuh puluh sembilan) titik Kantor Wilayah dan 79 (tujuh puluh sembilan) titik Organisasi Bantuan Hukum. Dimana kegiatan ini merupakan wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam 79 (tujuh puluh sembilan) tahun mengabdi untuk negeri menuju Indonesia emas 2045”, tutup Ka. BPHN.
Setelah penyuluhan hukum serentak dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum oleh narasumber dari Kantor Wilayah dan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH). (Red. Humas Kumham Kaltimtara)