Balikpapan, 11 Oktober 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur berperan aktif dalam penegakan hukum dengan memberikan keterangan hukum kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim. Seusai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, Tim Advokasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, dan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Yarnawati, hadir untuk memenuhi permintaan penyidik.
Dalam sesi ini, tim Kemenkumham memberikan pendapat mengenai dugaan tindak pidana Jaminan Fidusia yang melanggar ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999. Dugaan tersebut melibatkan pemberi fidusia yang diduga telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Kreditur, selama periode pembiayaan kredit berlangsung.
Keterangan ini dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Pendapat Hukum, yang disampaikan di hadapan Tim Penyidik yang dipimpin oleh IPTU Jumadi, S.H., M.H. Keterangan dari Kanwil Kemenkumham diharapkan menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan kasus ini, yang melibatkan penyidik lain seperti Brigpol Adi Putra dan Briptu Dimas Wira Fitrianto.
Dengan langkah ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, tetap berkomitmen dalam mendukung proses hukum demi keadilan dan kepastian hukum di masyarakat. (Red_Humas)