Kalimantan Timur, 14 Oktober 2024 – Operasi Jagratara Tahap III, yang bertujuan mengawasi keberadaan orang asing dan mencegah pelanggaran keimigrasian, telah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024. Di Kalimantan Timur, Divisi Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan operasi di sejumlah lokasi penting di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, tim memulai operasi dengan memeriksa proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Balikpapan, yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). Pemeriksaan terhadap PT. DAEAH Insulation dan PT. Fajar Eka Youone menunjukkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Pada hari kedua, Selasa, 8 Oktober 2024, operasi dilanjutkan pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Pemaluan, Sepaku. Tim memeriksa PT. Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia selaku kontraktor pada proyek tersebut, yang mempekerjakan 33 TKA asal China. Ddari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa TKA yang alamatnya tidak sesuai dengan KITAS, dan perusahaan diminta untuk segera melaporkan perubahan tersebut.
Operasi berakhir pada 9 Oktober 2024 dengan pemeriksaan di PT. Pucuk Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, baik terkait administrasi maupun status izin tinggal para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan berharap operasi tersebut dapat menjaga ketertiban dan keamanan serta menginstruksikan kepada seluruh tim yang tegabung di Operasi Jagratara agar intensif dalam melakukan pengawasan yang berkelanjutan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA dan melakukan pemantauan potensi konflik sosial di wilayah Kalimantan Timur dan Utara, sehingga dapat menciptakan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian (Red.Humas Kumham Kaltimtara)