Samarinda, 3 Oktober 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) berpartisipasi dalam sosialisasi tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Berbasis Musik Tradisi Nusantara, yang diadakan di Hotel Fugo Samarinda. Kegiatan ini, yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan musisi tradisional mengenai hak cipta dan royalti.
Acara dibuka oleh Rakhmat Ramadhan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, yang menugaskan Analis Kekayaan Intelektual Madya, Rima Kumari dan Penyuluh Hukum Madya, Malik Ibrahim sebagai narasumber. Dalam sesi ini, mereka menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta, serta urgensi keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif untuk melindungi karya seni.
Diskusi yang berlangsung juga membahas keberadaan musik tradisi sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan, serta upaya konsolidasi data seniman tradisi. Beberapa perwakilan dari lembaga kebudayaan, seperti Pro Karindo Utama dan Citra Nusa Swara, turut berkontribusi dalam dialog, menegaskan kolaborasi sebagai langkah penting dalam melestarikan musik tradisi di Kalimantan Timur. Kegiatan ini diharapkan dapat memberi manfaat signifikan bagi pengembangan dan perlindungan hak cipta musisi tradisional di wilayah tersebut. (red. Bid Yankum/ Bid Hukum)