Samarinda - Senin, 14 Oktober 2024, Kanwil Kemenkumham Kaltim mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Kota Bontang di Aula Kantor Wilayah. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, fokus utama adalah memperkuat komitmen dalam perancangan peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Turut hadir pula Ketua Pansus DPRD H. Rustam, Wakil Sementara DPRD Sitti Yara, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Taufiqurakhman.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Andi Basmal, dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD Kota Bontang tentang Perubahan Kedua Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019. Kasubbid FPPHD bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut.
Setelah pembahasan rancangan, Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim mempresentasikan hasil harmonisasi yang mencakup saran dan masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Nurul, Siska, Vera, dan Abdan. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang melibatkan tanggapan dari perangkat daerah mengenai hasil harmonisasi yang telah disampaikan.
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam mendukung peraturan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (red. bid Hukum)