Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mahakam Ulu pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah. Kegiatan yang berlangsung secara virtual dan bertempat di Ruang Rapat Utama tersebut didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim Zonasi Kabupaten Mahakam Ulu.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Sekretaris Daerah Kab. Mahakam Ulu Stephanus Madang, Camat Long Apari Petrus Ngo, Camat Long Pahan Thomas Ding, Perwakilan dari Bappeda Litbang Rehabeam, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Didik Subagya dan Kris serta Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Mahakam Ulu Fransiska WL.
Sambutan dan arahan disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal mengawali rapat pembahasan. Pada kesempatan tersebut, Andi Basmal menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasama yang selama ini telah terjalin baik antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah Kab. Mahakam Ulu. Ia berharap kedepannya hubungan tersebut semakin erat terjalin sehingga dapat menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung terutama bagi masyarakat Kab. Mahakam Ulu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pembahasan rancangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Edang Siska selaku moderator. Adapun rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Long Apari Kabupaten Mahakam Ulu.
Setelah selesai pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim (Siska, Edy, Ervan dan Maria) terkait saran-saran maupun masukan. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi serta penyampaian tanggapan oleh perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red bid Hukum)