Samarinda - Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan sosialisasi secara On The Spot pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dalam rangka edukasi pelaku usaha kecil menengah (UKM). Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar hasil karya, ciptaan maupun inovasi para pelaku usaha dapat terlindungi dari tindak pidana kekayaan intelektual. Berkolaborasi dengan Tim Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa – DJKI Kementerian Hukum dan HAM, kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 06 Agustus 2024.
Edukasi dilaksanakan bertempat di kediaman ibu Nova Ritha dengan mengumpulkan beberapa pelaku UKM. Peserta yang mengikuti kegiatan terlihat sangat antusias dan menyambut dengan baik kunjungan tim yang dinahkodai oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Santi Mediana Panjaitan dan Analis Kebijakan Muda, Baby Mariaty didampingi oleh Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Rima Kumari, Ahli Pertama DJKI Hadijah T.N. Hutomo, Latifah Noor Dwi Haidir, dan Ricky Mubaroq.
Mengawali kegiatan sosialisasi, Kabid Pelayanan Hukum, Santi menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi edukasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk melindungi hasil karya ciptanya, maupun inovasinya. Selanjutnya Analis Kebijakan Muda Baby Mariaty menyampaikan juga terkait dengan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tahun 2024 yaitu edukasi pencegahan dan kunjungan ke Pelaku Usaha UMKM.
Tim kemudian bergerak ke pelaku usaha lainnya yaitu warung kopi “HAI NAN” yang ternyata mereknya telah didaftarkan pelaku usaha lain, Baby menyarankan agar segera mengganti mereknya karena KI Merek bukan siapa yang pertama berdagang tetapi siapa yg pertama mendaftarkan ke DJKI (first to file). Tak kalah pentingnya sosialisasi edukasi dilanjutkan ke Galeri Hennsmade Galleri yang bergelut dengan karya dari hasil daur ulang yang telah dipasarkan diluar Kalimantan Timur. Namun karya ciptanya masih belum didaftarkan untuk dilindungi oleh negara. Selanjutkan kunjungan dilakukan dengan mengunjungi rumah Karaoke yang ternyata brandnya sudah berakhir masa berlakunya dan disarankan untuk segera mendaftarkan kembali brand tersebut.
Pada akhirnya sosialisasi secara On The Spot terkait pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) oleh Tim Kanwil Kumham Kaltim dan DJKI menyampaikan saran agar kepada seluruh pemilik KI untuk segera mendaftarkan karya, cipta, desain industri, maupun inovasinya agar mendapatkan perlindungan dari negara.