Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Timur pada Senin, 10 Juni 2024.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Timur. Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu para perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kutai Timur serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum. Rancangan yang dibahas pada hari ini, adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024-2041.
Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska dan Abdan) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)