Tarakan – Dalam rangka pelaksanaan Penyuluhan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kaltim menugaskan Penyuluh Hukum Ahli Madya Eka Juraidah sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Tarakan, Senin, 10 Juni 2024 bertempat di hotel Duta Kota Tarakan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur juga mendukung program peningkatan kapasitas koperasi, Usaha Mikro dan kecil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Utara.
Acara di buka oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Utara Hasriyani, beliau menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Pelayanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagai upaya guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil ( UMK) sebagai tonggak utama dalam mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Eka Juraidah berkesempatan menyampaikan materi terkait dengan pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam kerangka kerja tiga pilar bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang pertama adalah Pemerintah berkewajiban melindungi individu dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pihak bisnis , pilar kedua adalah pihak Perusahaan agar menghormati HAM Tenaga Kerjanya, pilar ketiga adalah akses atas Pemulihan hak baik melalui akses yudisial maupun non yudisial. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)