Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kanwil Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Samarinda pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat Harmonisasi dipimpin secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan.
Pada kegiatan tersebut Andi Basmal didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim Zonasi Kota Samarinda. Turut pula hadir pada rapat perwakilan dari Instansi inisiator Raperwali, yakni PDAM, Dinas Kesehatan, Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kemudian rapat pembahasan dilanjutkan oleh Kasubbid FPPHD yang bertindak sebagai moderator. Pada rapat harmonisasi ini, dilaksanakan pembahasan terhadap 3 (tiga) Raperwali, yakni:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Samarinda;
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Setelah pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan dari JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurita, Eko, dan Ervan). Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (red bid Hukum)