Samarinda, 21 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur turut serta dalam Rapat Paripurna Ke-27 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan hari ini. Dalam rapat yang diadakan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir untuk mewakili Kepala Kantor Wiayah Gun Gun Gunawan dalam agenda penting tersebut.
Rapat ini memfokuskan pada tanggapan atau jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengenai Penjelasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dengan dihadiri anggota DPRD dari berbagai fraksi, baik secara daring maupun luring, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Hadirnya Tim Perancang menunjukkan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dalam memastikan proses penyusunan regulasi berjalan dengan transparan dan akuntabel. Pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan tanggapan atas pandangan dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD. Tanggapan ini merupakan bagian penting dalam proses pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Tim Perancang juga berfungsi untuk memperhatikan masukan dari DPRD sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan di masa depan. Ini menegaskan peran Kementerian Hukum dan HAM dalam mendukung pembuatan regulasi daerah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Rapat Paripurna Ke-27 ini menjadi langkah penting dalam proses pengesahan APBD 2025, dengan harapan bahwa APBD tahun depan dapat digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD terus bekerja sama untuk memastikan anggaran yang disusun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan. (red bid Hukum)