Samarinda, 30 September 2024 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Kota Samarinda pada Senin, 30 September 2024. Rapat ini merupakan arahan dari Kakanwil, Gun Gun Gunawan yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal untuk memimpin kegiatan tersebut.
Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Samarinda. Juga hadir dalam rapat adalah Kepala Seksi Satuan Linmas Satpol PP Kota Samarinda, Yani Priyambodo, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat dibuka dengan sambutan dari Andi Basmal, diikuti pembahasan tiga rancangan peraturan yang menjadi agenda utama, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kota Samarinda Tahun 2024-2029.
Setelah pembahasan, tim Kanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan hasil harmonisasi, termasuk saran dan masukan dari Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Diskusi sesi terakhir melibatkan tanggapan dari perangkat daerah mengenai hasil harmonisasi yang telah dilakukan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kota Samarinda, serta menjamin ketertiban dan kesejahteraan di lingkungan perkotaan.