Jakarta, 15 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melalui Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan konsultasi teknis ke Direktorat Jenderal HAM. Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Umi Laili, dan bertujuan untuk berkoordinasi terkait penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) serta berbagai inisiatif pemajuan dan penegakan HAM di tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan ini, Umi Laili menjelaskan bahwa konsultasi ini penting untuk mengembangkan pelayanan publik berbasis HAM di Kalimantan Timur. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu, menggarisbawahi perlunya Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Selain itu, Umi Laili menekankan pentingnya perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM untuk memudahkan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah. Faisol Ali, dari Direktorat Pelayanan Komunikasi HAM, menambahkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran HAM harus ditangani dengan baik, tanpa mengintervensi putusan pengadilan.
Melalui kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menyatakan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal dalam pemajuan dan pemenuhan HAM di wilayah Kalimantan Timur. (red Bid HAM)