Kutai Kartanegara – Selasa, (11/06/2024) Upaya Pemajuan dan Penegakan HAM di Kalimantan Timur terus digelorakan oleh Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, bersama Kepala Bidang HAM Umi Laili didampingi Tim Subbidang Pemajuan HAM, turun langsung ke lapangan melakukan koordinasi dan klarifikasi kepada para pihak terkait dalam upaya pengumpulan data dukung dugaan permasalahan HAM yang diadukan Kelompok Tani Sidomukti, Kelurahan Bukit Biru Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tim bergerak menuju Kantor Kelurahan Bukit Biru, yang diterima langsung oleh Sri (Plt. Lurah Bukit Biru) dan dilanjutkan menuju Kelurahan Jahab yang diterima oleh Lurah Jahab L. Sirendere serta diakhiri dengan berkordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Kutai Kartanegara. Dari hasil koordinasi dan klarifikasi tersebut diperoleh data yang menjelaskan bahwa permasalahan ini terkait tumpang tindih antara lahan masyarakat (Kelompok Tani Sidomukti) dengan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Kelapa Sawit. Di mana berdasarkan penelusuran, lahan masyarakat ini lebih dulu ada, dibanding dengan penerbitan HGU, akibat adanya HGU yang muncul belakangan ini, menyebabkan masyarakat yang akan mensertifikatkan tanahnya menjadi sulit karena berdasarkan keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional, lahan masyarakat tersebut masuk dalam HGU. Di samping hal tersebut, kedepannya masyarakat yang telah mempunyai lahan tersebut sangat rentan untuk mengalami kehilangan hak kepemilikan atas tanahnya.
Di akhir koordinasi dan klarifikasi tersebut, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim akan melakukan koordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim, BPN Kab. Kutai Kertanegara dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara untuk mencari solusi terbaik agar masalah tersebut cepat terselesaikan dan kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. (Red. Bid HAM)