Samarinda - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat untuk menuju Kelurahan Sadar Hukum, Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu sebagai bagian dari pembinaan keluarga sadar hukum di Kelurahan Air Putih dan Kelurahan Karang Anyar pada hari Kamis, (25/07/2024),
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Kepala Seksi Penyuluhan Hukum dan Bantuan Konsultasi Hukum dan JDIH Noerhana Dewi dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Eka Juraidah hadir sebagai Narasumber dan dihadiri juga oleh JFU Pelaksana Bantuan Hukum Kanwil Kumham Kaltim.
Kegiatan tersebut bertempat di ruang pertemuan Kelurahan Air Putih dan Ruang Pelayanan Kelurahan Karang Anyar, kegiatan dilaksanakan dengan penuh antusias oleh semua peserta dari pengurus RT, anggota PKK, tokoh masyarakat, tokoh adat, Babinsa dan Babinkamtibmas serta, perangkat Kelurahan setempat. Baik di Kelurahan Air Putih maupun Karang Anyar kegiatan dibuka oleh Lurah masing-masing, beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini selain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga untuk membentuk kelompok Kadarkum dan diharapkan kelurahan tersebut dapat menjadi Kelurahan Sadar Hukum.
Selain itu kelompok kadarkum ini akan disiapkan mengikuti lomba Kadarkum tingkat Kota Samarinda yang dilaksanakan tahun 2025 dan juaranyanya akan mewakili Kota Samarinda untuk mengikuti Lomba Kadarkum tingkat Provinsi Kaltim Yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim bekerjasama dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2025.
Materi yang disampaikan oleh para narasumber sesuai dengan permintaan dari pihak kelurahan karena banyak kasus di masyarakat yaitu Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT) dan Pembentukan Kadarkum menuju Kelurahan Sadar Hukum. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di lingkungan Kelurahan air Putih dan Kelurahan Karang Anyar karena dipicu oleh permasalahan ekonomi dan hadirnya orang ketiga, dan permasalahan tersebut sudah dapat diselesaikan oleh pihak Kelurahan beserta perangkatnya, sehingga tidak sampai berujung pada kepolisian. (Red. Humas Kumham Kaltimtara)