Samarinda – Senin, (26/08/2024) Sidang paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur ke-30 kembali digelar dengan agenda utama yang mencakup pembahasan dan persetujuan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Sidang ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, dan dihadiri oleh Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malik, serta pejabat dari Forkompinda Provinsi.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim tersebut, membahas empat agenda utama yaitu :
1. Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kaltim mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
3. Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Provinsi Kaltim dan Gubernur Kaltim mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
4. Pendapat Akhir dari Gubernur Kaltim mengenai fokus-fokus pembangunan provinsi ke depan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim turut serta dalam sidang tersebut, yang diwakili oleh JF Analis Hukum Indro, Ardhika, dan Rudy. Dalam laporannya, Sekretaris Dewan DPRD Kaltim memberikan apresiasi kepada Pj. Gubernur atas kerjasama yang baik dengan Badan Anggaran DPRD dan memaparkan progres kinerja pembangunan daerah yang dinilai berdasarkan enam indikator makro. Pembangunan di Kaltim, terutama karena perannya sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi fokus utama.
Sementara itu, Pj. Gubernur Akmal Malik menyampaikan terdapat delapan fokus pembangunan yang akan menjadi prioritas, termasuk peningkatan tenaga kerja, kualitas pelayanan kesehatan, transformasi ekonomi, dan tata kelola daerah. Di akhir penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya sinergitas dan harmonisasi antara pemerintah provinsi dan DPRD untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Dengan agenda yang terlaksana dengan baik, pimpinan sidang menutup rapat paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-30, menandai langkah lanjut dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)