Samarinda - Bertempat di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Tim Pokjada melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka verifikasi akreditasi (Verasi) dan perpanjangan sertifikasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan pada Jumat, 9 Agustus 2024. Verasi dipimpin oleh Kepala Seksi Penyuluhan Hukum dan Bantuan Konsultasi Hukum dan JDIH, Noerhana Dewi, didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Pelaksana Bantuan Hukum selaku anggota Pokjada tahun 2024.
Terdapat 2 (dua) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang melakukan pemeriksaan fisik pada hari ini antara lain Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara dan Lembaga Bantuan Hukum POSBAKUMADIN Tanjung Redeb. PBH tersebut telah terakreditasi pada periode sebelumnya dan akan berakhir masa berlaku sertifikatnya,sehingga perlu dilakukan perpanjangan sertifikasi. Pada kedua LBH tersebut telah mengajukan surat permohonan perpanjangan Sertifikasi, dengan harapan dapat naik status Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dari nilai C menjadi nilai B, sehingga anggaran yang dapat disalurkan lebih besar kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang tidak mampu secara ekonomi.
Hingga saat ini sudah ada 19 (sembilan belas) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah dilakukan verasi oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim, terdiri dari 17 (tujuh belas) PBH dari Kaltim dan 2 (dua) dari Kalimantan Utara. Seluruh PBH tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verasi lapangan yang dijadwalkan pada bulan Agustus dan September 2024.
Tim Pokjada Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi akan menyerahkan hasil verasi tersebut kepada Tim Kelompok Kerja Pusat. Selanjutnya Panitia Verifikasi Pusatlah yang akan memberikan perpanjangan Sertifikasi Akreditasi kepada Pemberi Bantuan Hukum yang sudah mengikuti tahapan verasi di daerah periode tahun 2025 – 2027. (Red_Humas)