Grogot, 9 Agustus 2024
Pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Paser yang diinisiasi oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan pariwisata Kabupaten Paser memasuki hari ke 2. Kepala Kantor Wilayah Dr. Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Bidang pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan Tim Analis Kekayaan Intelektual untuk memenuhi undangan pendampingan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang berlangsung selama 2 hari yaitu tanggal 8-9 agustus 2024.
Kegiatan dihari ke2 ini dihadiri 30 orang peserta dari para pelaku usaha yang ada di Kab.Paser kegiatan diawali dengan penyerahan sertifikat cipta kepada Ahmad Julkifli salah seorang pelaku ekonomi kreatif yang mencatatkan lagu ciptaannya kepada Kementerian Hukum dan HAM RI. Penyerahan sertifikat hak cipta ini dilakukan saat pendampingan guna meningkatkan gairah para pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi ciptaan yang dimiliki.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Paser menyerahkan penghargaan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim atas partisipasinya meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Paser. Sehingga saat ini Kabupaten Paser menjadi Kabupaten dengan peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual yang cukup tinggi.
Hal ini merupakan keinginan dari Bupati dan Pemerintah Kabupaten Paser, Dimana Kekayaan Intelektual adalah salah satu elemen untuk mewujudkan peningkatan perekonomian Masyarakat secara berkelanjutan untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Santi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim mengucapkan banyak terima kasih atas apresiasi Pemerintah daerah Kabupaten Paser dan berharap agar usaha Pemerintah Kabupaten Paser dalam meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti disini, tetapi terus ditingkatkan agar Masyarakat bisa memahami pentingnya kekayaan intelektual dalam menghadapi bisnis di masa mendatang. (Red_Humas)