Samarinda, 5 Agustus 2024
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka verifikasi akreditasi (Verasi) dan perpanjangan sertifikasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Verasi dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma Fitriana didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Noerhana Dewi, Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Pelaksana Bantuan Hukum selaku anggota Pokjada tahun 2024.
Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya dan akan berakhir masa berlaku sertifikat, perlu dilakukan perpanjangan sertifikasi dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan Sertifikasi, dengan harapan Pemberi Bantuan Hukum tersebut dapat naik status Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dari C ke B, sehingga akan banyak anggaran yang dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang tidak mampu secara ekonomi.
Terdapat 4 (empat) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang melakukan pemeriksaan fisik pada hari ini, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Al-Mathur dari Tenggarong, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Borneo Tarakan, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia PC Balikpapan.
Tim Pokjada Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi akan menyerahkan hasil verasi tersebut kepada Tim Kelompok Kerja Pusat dan Panitia Verifikasi Pusat yang akan memberikan perpanjangan Sertifikasi Akreditasi kepada Pemberi Bantuan Hukum yang sudah mengikuti tahapan verasi di daerah periode tahun 2025 – 2027. (red bid Hukum)