Samarinda, 22 Oktober 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Mahakam Ulu pada Selasa pagi (22/10/2024). Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, kegiatan rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal.
Rapat ini melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Zonasi Kabupaten Mahakam Ulu. Juga turut hadir Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mahakam Ulu, Rudi Warjono beserta staf, Bagian Hukum, Fransiska dan Rosa Anggi serta Bagian Pemerintahan, Dendy Noer Alam dan Petrus Nyavon.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, kemudian Rapat dilanjutkan dengan pembahasan tiga rancangan peraturan, yaitu:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan di Kampung;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Pembahasan rancangan tersebut dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim, dan diakhiri dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim. Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan saran dan masukan. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi, dimana perangkat daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun. Kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar proses legislasi dan meningkatkan kualitas peraturan yang berlaku di Kabupaten Mahakam Ulu. (red Bid Hukum)