Tenggarong, 21 Oktober 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 21 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat serta menjangkau langsung para pelaku usaha.
Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Favourita Sirait, didampingi Tim Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah. Kegiatan berlangsung di PT. Ganiya Bogatama dan GoSteakKQ5, yang berlokasi di Jalan Danau Melintang No. 48, RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.
Salah satu peserta, Hanna Sulistya Rahayu, pemilik merek Ganiya Bogatama, bersama dengan Wahyu Umbar Prayogi, mendaftarkan merek mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara. “Pendaftaran merek ini sangat penting untuk melindungi hak atas merek dagang, membangun citra merek yang kuat, dan mencegah penggunaan merek secara ilegal oleh pihak lain,” ungkap Hanna.
Dalam kegiatan ini, dua merek, yaitu Ganiya Bogatama dan GoSteakKQ5, berhasil didaftarkan. Melalui pendampingan ini, Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan berharap akan semakin banyak pelaku UMKM dan ekonomi kreatif yang menyadari pentingnya melindungi merek mereka untuk menjaga keunikan dan keberlangsungan usaha. (red. Bid Yankum)