Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Kota Samarinda pada Kamis (31/10/2024). Kegiatan Rapat Pembahasan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan.
Rapat ini melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Zonasi Kota Samarinda. Juga turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Ahmad Vanadza dan Rusdi, Ketua Komisi II Iswandi, Wakil Ketua Komisi II Arif Kurniawan dan para anggota DPRD serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota Samarinda Sugiharto.
Kegiatan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Bidang Hukum dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan peraturan dengan judul Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pembahasan rancangan tersebut dimoderatori langsung oleh Kepala Bidang Hukum, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim, yakni Nurita, Ervan dan Eko yang secara bergantian menyampaikan saran dan masukan.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi, di mana perangkat daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang dapat menjadi pedoman bagi anggota DPRD Kota Samarinda sehingga dapat menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. (red Bid Hukum)