Samarinda - Percepat pemenuhan Data Dukung Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk Target Kinerja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan koordinasi kepada Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kota Samarinda pada Rabu-Kamis (30-31 Oktober 2024).
Sesuai dengan arahan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pengelola Bantuan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kaltim Astari Intan dan Soraedha Liestia. Pertemuan ini dihadiri oleh Lurah Teluk Lerong Ulu Anton, Lurah Pelita Fahrurozi, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pasar Pagi Arifin yang menerima tim Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan baik.
Lebih lanjut, disampaikan kepada Lurah Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Lurah Pelita, dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Pasar Pagi bahwa Penetapan Kelurahan sadar Hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan Negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal tersebut akan terlihat dari tingkat kepatuhan terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, dan damai.
Perlu dilakukan berbagai cara untuk menyebarluaskan pengetahuan hukum, agar jumlah masyarakat yang mengetahui dan memahami hukum semakin hari semakin bertambah yaitu dengan dibentukknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepala Kelurahan terkait pemenuhan Data Dukung Kelurahan Binaan Sadar Hukum dengan dilakukan pengisian pada Kuesioner Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum. Pengisian kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum terdiri dari 4 (empat) dimensi meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan serta Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi. (red Bid Hukum)