Samarinda - Kamis (22/08/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual.
Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri diikuti oleh Pejabat Struktural dan pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim di Aula Kantor Wilayah. Membuka kegiatan, Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara menyampaikan bahwasanya terdapat perubahan pada Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 dikarenakan adanya perubahan kebijakan dan struktur organisasi.,
"Renstra baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2024, dan secara signifikan menghasilkan beberapa perubahan di bawahnya," Pungkasnya.
Lebih lanjut, Ida Asep Somara juga menyampaikan jika renstra merupakan suatu hal yang penting, karena renstra bukan hanya sebuah dokumen belaka, tetapi juga memuat rencana-rencana kinerja setiap tahunnya yang akan mengarahkan suatu organisasi dalam mencapai visi dan misi.,
“Dengan adanya renstra, organisasi juga bisa menentukan prioritas, mendorong terciptanya inovasi, memfasilitasi pengambilan keputusan, serta mendorong konsistensi organisasi dalam mencapai tujuan," Ungkap Karoren.
Diakhir penyampaian, Karoren tersebut menekankan akan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pejabat struktural maupun pegawai dalam penyusunan renstra. Renstra yang disusun, hakikatnya merupakan komitmen bersama antara unsur pimpinan dan pegawai., Tutupnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Perubahan Rencana Strategis yang disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Febri Mujiono, serta Perwakilan dari seluruh Unit Eselon I Kemenkumham yang menjelaskan perubahan masing-masing renstra di unitnya. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)