Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pastikan Kualitas Bantuan Hukum, Kanwil Kumham Kaltim Lakukan Verifikasi Dokumen PBH

01

Samarinda - Selasa, 30 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur melakukan Pemeriksaan Dokumen dalam rangka verifikasi Akreditasi dan perpanjangan sertifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.

Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Basmal) selaku Wakil Ketua dalam Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode tahun 2025-2027 dengan didampingi Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewie) beserta anggota Pokjada.

“Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya dan akan berakhir masa berlaku Sertifikat, perlu dilakukan Perpanjangan Sertifikasi dengan mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi. Saya selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur berharap, dengan naiknya status Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dari C ke B nantinya akan semakin banyak anggaran yang dapat disalurkan kepada masyarakat”, ucap Andi Basmal.

Ada 4 (empat) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang dilakukan pemeriksaan dokumen fisik pada hari ini yaitu:

  1. Posbakumadin Tanah Grogot
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) APIK Kaltim
  3. Posbakumadin Penajam Paser Utara
  4. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 7 Ayat (1) Huruf b memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan guna menilai dan menetapkan kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi diajukan melalui menu Akreditasi Ulang pada akun Pemberi Bantuan Hukum dalam situs www.sidbankum.bphn.go.id. Pemberi Bantuan Hukum yang tidak menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi dinyatakan tidak lanjut sebagai Pemberi Bantuan Hukum pada periode akreditasi selanjutnya.

Tim Pokjada yang telah melakukan Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi akan menyerahkan ke Tim kelompok kerja pusat dan Panitia verasi pusat yang akan memberikan Perpanjangan Sertifikasi Akresitasi kepada 4 (empat) Pemberi Bantuan Hukum yaitu Posbakumadin Tanah Grogot; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) APIK Kaltim; Posbakumadin Penajam Paser Utara; dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur periode Tahun 2025-2027. (red. bid Hukum)

020304050607

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI