Samarinda - Selasa, 30 Juli 2024, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur melakukan Pemeriksaan Dokumen dalam rangka verifikasi Akreditasi dan perpanjangan sertifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan.
Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andi Basmal) selaku Wakil Ketua dalam Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode tahun 2025-2027 dengan didampingi Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewie) beserta anggota Pokjada.
“Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya dan akan berakhir masa berlaku Sertifikat, perlu dilakukan Perpanjangan Sertifikasi dengan mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi. Saya selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur berharap, dengan naiknya status Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dari C ke B nantinya akan semakin banyak anggaran yang dapat disalurkan kepada masyarakat”, ucap Andi Basmal.
Ada 4 (empat) Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang dilakukan pemeriksaan dokumen fisik pada hari ini yaitu:
- Posbakumadin Tanah Grogot
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) APIK Kaltim
- Posbakumadin Penajam Paser Utara
- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 7 Ayat (1) Huruf b memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan guna menilai dan menetapkan kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi diajukan melalui menu Akreditasi Ulang pada akun Pemberi Bantuan Hukum dalam situs www.sidbankum.bphn.go.id. Pemberi Bantuan Hukum yang tidak menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi dinyatakan tidak lanjut sebagai Pemberi Bantuan Hukum pada periode akreditasi selanjutnya.
Tim Pokjada yang telah melakukan Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi akan menyerahkan ke Tim kelompok kerja pusat dan Panitia verasi pusat yang akan memberikan Perpanjangan Sertifikasi Akresitasi kepada 4 (empat) Pemberi Bantuan Hukum yaitu Posbakumadin Tanah Grogot; Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) APIK Kaltim; Posbakumadin Penajam Paser Utara; dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur periode Tahun 2025-2027. (red. bid Hukum)