Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan untuk menindaklanjuti permohonan merek Kolektif dari Provinsi Kalimantan Timur. Santi bertemu langsung dengan Ketua Tim Pokja Layanan Pemeriksa Merek, Agung. Santi menyampaikan permohonan agar 5 merek kolektif dari provinsi Kalimantan timur dapat ditindak lanjuti prosesnya untuk mendorong peningkatan pendaftaran merek-merek kolektif lainnya. Adapun 5 merek kolektif yang telah selesai masa pengumuman dan dapat ditindak lanjuti yaitu 2 merek kolektif dari Kota Balikpapan, 1 merek kolektif dari Kota Samarinda dan 2 merek kolektif dari Kota Bontang.
Selanjutnya Santi berkoordinasi dengan Ketua Pokja Kekayaan Intelektual Komunal, Laina Sumarlina Sitohang. Dalam Hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan melaksanakan sosialisasi terkait pembagian manfaat ekonomi bagi kekayaan intelektual komunal yang terdaftar. Laina menyampaikan bahwa manfaat ekonomi kekayaan intelektual komunal ini sebagai wujud perlindungan negara bagi budaya yang tumbuh berkembang secara turun temurun dan diperkenalkan oleh Masyarakat adat setempat.
Pemanfaatan ekonomi ini harus dilindungi dalam bentuk kontrak bagi pihak lain yang menggunakannya untuk bidang bisnis. Misalnya saja motif sarung samarinda yang telah terkenal luas harus dilindungi dan dimanfaatkan secara ekonomis oleh Masyarakat adat yang mengembangkannya, begitu juga dengan 12 jenis tarian desa budaya pampang yang setiap hari Minggu selalu ditampilkan untuk Masyarakat umum baik lokal maupun mancanegara.
Sosialisasi pemberian manfaat ekonomi terhadap kekayaan intelektual komunal terdaftar ini akan diadakan di Desa Budaya Pampang tanggal 31 Juli 2024, dengan menghadirkan semua komunitas Masyarakat adat yang telah memiliki Kekayaan Intelektual terdaftar beserta Pemerintah Daerahnya, sehingga informasi mengenai pemanfaatan ekonomis kekayaan intelektual komunal ini bisa diketahui oleh stakeholder terkait.