Sangatta - Dalam upaya mendukung dan mengembangkan sektor pariwisata di Kabupaten Kutai Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kumham Kaltim) menjalin kerjasama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur pada Selasa, 13 Agustus 2024. Kerjasama ini fokus pada pendampingan dan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk pelaku usaha dan kreator lokal di wilayah tersebut. Pendampingan fasilitasi HKI bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan mendorong para pelaku industri kecil untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya guna mendapatkan perlindungan hukum.
Pelaksanaan Pendampingan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual ini berlangsung di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur. Dalam rangka mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual sekaligus menjemput bola kepada masyarakat UMKM dan pelaku ekonomi kreatif dibawah binaan Dinas Pariwisata Kab. Kutai Timur. Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan dalam kesempatan ini menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Favourita Sirait dan JF Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Dalam kegiatan tersebut, UMKM dan Ekonomi Kreatif yang dilayani antara lain pendaftar kekayaan intelektual yang berjumlah lebih kurang 20 orang. Kabid Pelayanan Hukum, Santi menyampaikan tujuan pelaksanaan pendampingan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual untuk melaksanakan Program Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur. “Kanwil Kemenkumham Kaltim selalu siap dan bersedia melakukan pendampingan dalam hal pendaftaran merek, yang merupakan tugas pokok kami, selalu siap jemput bola untuk meningkatkan pendaftaran merek di wilayah Kalimantan Timur dan Utara”, pungkasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik dan masing-masing peserta sangat antusias dan tertarik mendaftarkan merek yang mereka miliki dan berharap kepada Pemerintah akan ada pelayanan secara langsung sejenis kegiatan ini bagi UMKM yang saat ini belum mendapatkan kesempatan datang dan mendaftarkan kekayaan intelektualnya di Kanwil Kemenkumham Kaltim.