Samarinda, 1 Oktober 2024 – Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia (PKBI) untuk tenaga profesional di Kota Samarinda. Acara yang berlangsung dari 30 September hingga 1 Oktober 2024 ini dihadiri oleh 30 peserta dari instansi pemerintah dan swasta, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia dalam konteks hukum.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Halimi Hadibrata, yang menggarisbawahi pentingnya penguasaan bahasa bagi para pegawai. Mengikuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, dua perwakilan dari instansi tersebut, Indro Agus Mulyawan (Analis Hukum) dan Eko Yuli Santoso (Perancang Peraturan perundang-undangan), berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Halimi menyampaikan apresiasi terhadap PKBI dan menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga memberikan masa pendampingan selama dua bulan setelah pelatihan, di mana peserta dapat berdiskusi tentang tantangan yang mereka hadapi dalam penggunaan bahasa di tempat kerja. Kegiatan ini diakhiri dengan rencana pelaksanaan tes untuk mengevaluasi peningkatan kemampuan berbahasa peserta. (red Bid. Hukum)