Jakarta, 04 Oktober 2024 - Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kaltim, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, telah memberikan persetujuan untuk menghadirkan Notaris sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana. Langkah ini diambil oleh MKNW Kaltim dengan menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, dan Sekretaris MKNW Kaltim, Ardhika, untuk berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tim MKNW Kaltim bertemu dengan Kepala Sub Unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Asep Hendra Cahyana, di Gedung Bareskrim untuk membahas perkembangan kasus yang melibatkan dugaan penempatan keterangan palsu dalam akta, yang diatur dalam Pasal 265 dan Pasal 264 KUHP. MKNW Kaltim sebelumnya telah menyetujui 3 (tiga) Notaris dari Samarinda dan Balikpapan untuk memberikan keterangan serta membawa fotokopi minuta akta kepada penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, Asep menjelaskan peran masing-masing Notaris dalam penyidikan, di mana 1 (satu) Notaris telah memberikan keterangan, sementara 2 (dua) lainnya masih dijadwalkan untuk memberikan kesaksian. Santi menekankan pentingnya koordinasi ini untuk membangun sinergi antara Aparat Penegak Hukum dan MKNW Kaltim, demi penegakan hukum yang lebih baik dan menjaga martabat Notaris sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red_Humas)