Kembang Janggut, Kutai Kartanegara - Dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Aula Kantor Camat Kembang Janggut ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Umi Laili hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Umi Laili memulai pemaparannya dengan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengimplementasikan Perda tersebut. Ia menyoroti bahayanya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius.
“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, Narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi oleh Generasi muda, pentingnya sosialalisasi kepada generasi muda, karena ditangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan. Dimana berdasarkan Studi Komparatif, Narkoba dapat dijadikan sarana untuk menghancurkan satu Negara” Ungkap Umi Laili.
"Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam mengawal implementasi Perda ini," tambahnya.
Umi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, memperoleh layanan terkait tindak pidana narkotika, serta melakukan rehabilitasi dengan pendekatan tradisional dan agama.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Kepala Kesbangpol Kutai Kartanegara, Rinda Desiyanti, Polsek Kembang Janggut, Camat, Tokoh Agama, Kepala Desa, Guru, dan Perwakilan Siswa SMA Negeri Kembang Janggut. Setelah pemaparan, sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam penegakan Perda.
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desiyanti, mengungkapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim atas dukungan dan kesempatan untuk berbagi informasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengawasan Perda. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika, demi masa depan yang lebih baik untuk Kabupaten Kutai Kartanegara. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)