Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal di Kalimantan Timur: Langkah Maju dalam Pelestarian Budaya Lokal

 

1

Samarinda, 31 Juli 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi kekayaan intelektual komunal di Desa Budaya Pampang. Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) kepada (Kelompok Sadar Wisata) Pokdarwis Desa Budaya Pampang, yang menandai langkah maju dalam upaya pelestarian dan perlindungan budaya lokal.

Dalam sambutannya, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi pada kegiatan ini, khususnya kepada Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda yang telah mendukung penuh pelaksanaan acara.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda, sehingga acara hari ini dapat terlaksana dengan baik," ujar Andi. "Dukungan mereka juga memungkinkan pendaftaran 12 KI Komunal Budaya Pampang, dan hari ini kami dengan bangga menyerahkan sertifikat untuk dua di antaranya yaitu untuk KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Tari Nyelama Sakai dan Tari Punan Leto."

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal, yang meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Kekayaan intelektual komunal tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi tetapi juga berperan penting dalam menjaga identitas budaya suatu kelompok atau masyarakat.

Indonesia, dengan keanekaragaman flora, fauna, dan budaya yang luar biasa, memiliki potensi besar dalam kekayaan intelektual komunal. Namun, banyak dari potensi ini belum terinventarisasi dan tercatat dalam database nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan inventarisasi data kekayaan intelektual komunal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Memiliki Kewajiban Untuk Melakukan Upaya Inventarisasi Data Ki Komunal.

Andi Basmal menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk mencegah pemanfaatan tanpa izin dan pembagian keuntungan yang tidak adil. Ia juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan potensi kekayaan intelektual komunal di Kalimantan Timur.

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih aktif dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal, serta memanfaatkan potensi tersebut untuk pengembangan ekonomi lokal. Selain penyerahan sertifikat KIK, Kanwil Kemenkumham Kaltim juga menyerahkan 2 Sertifikat Hak Merek kepada Infosatu.co dan Narasi.co.

Usai penyerahan sertifikat, kegiatan monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual Komunal Laina Sumarlina Sitohang dan Akademisi Universitas Padjajaran Helitha.

 

23456789

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI