Samarinda, 31 Juli 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi kekayaan intelektual komunal di Desa Budaya Pampang. Salah satu momen penting dalam acara ini adalah penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) kepada (Kelompok Sadar Wisata) Pokdarwis Desa Budaya Pampang, yang menandai langkah maju dalam upaya pelestarian dan perlindungan budaya lokal.
Dalam sambutannya, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berkontribusi pada kegiatan ini, khususnya kepada Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda yang telah mendukung penuh pelaksanaan acara.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Kota Samarinda, sehingga acara hari ini dapat terlaksana dengan baik," ujar Andi. "Dukungan mereka juga memungkinkan pendaftaran 12 KI Komunal Budaya Pampang, dan hari ini kami dengan bangga menyerahkan sertifikat untuk dua di antaranya yaitu untuk KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Tari Nyelama Sakai dan Tari Punan Leto."
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal, yang meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis. Kekayaan intelektual komunal tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi tetapi juga berperan penting dalam menjaga identitas budaya suatu kelompok atau masyarakat.
Indonesia, dengan keanekaragaman flora, fauna, dan budaya yang luar biasa, memiliki potensi besar dalam kekayaan intelektual komunal. Namun, banyak dari potensi ini belum terinventarisasi dan tercatat dalam database nasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan inventarisasi data kekayaan intelektual komunal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Memiliki Kewajiban Untuk Melakukan Upaya Inventarisasi Data Ki Komunal.
Andi Basmal menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk mencegah pemanfaatan tanpa izin dan pembagian keuntungan yang tidak adil. Ia juga berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan potensi kekayaan intelektual komunal di Kalimantan Timur.
Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk lebih aktif dalam melindungi dan melestarikan kekayaan intelektual komunal, serta memanfaatkan potensi tersebut untuk pengembangan ekonomi lokal. Selain penyerahan sertifikat KIK, Kanwil Kemenkumham Kaltim juga menyerahkan 2 Sertifikat Hak Merek kepada Infosatu.co dan Narasi.co.
Usai penyerahan sertifikat, kegiatan monitoring dan evaluasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Kelompok Kerja Kekayaan Intelektual Komunal Laina Sumarlina Sitohang dan Akademisi Universitas Padjajaran Helitha.