Bontang - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja di Kota Bontang dalam rangka mempercepat Pendaftaran Merek Kolektif pada Kamis (18/07/2024). Melaksanakan arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait dan Jafung Analis KI pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan percepatan pelayanan Kekayaan Intelektual khususnya di wilayah Bontang.
Tim Kantor Wilayah melaksanakan peninjauan langsung pada dua lokasi. Pada kesempatan pertama dilakukan kunjungan di lokasi pembuatan produk Amplang di wilayah Bontang Kuala. Tim melakukan peninjauan terhadap proses pembuatan Amplang, sebagai produk ketiga. Tim sekaligus melakukan pendampingan dalam rangka pendaftaran Merek Kolektif Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di kawasan ini.
“Pada periode sebelumnya, di kawasan ini telah didaftarkan dua Merek Kolektif, yang pertama Merek Kolektif KSM Bontang Kuala dengan produk Terasi, dan yang kedua Merek Kolektif KSM Bontang Kuala dengan produk Pempek”, jelas Santi.
“Dengan banyaknya Merek kolektif yang didaftarkan di tempat-tempat wisata, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di kawasan Bontang Kuala.”, harap Santi.
Selepas dari Bontang Kuala, Tim Kantor Wilayah melanjutkan kunjungan di lokasi produk olahan cemilan di wilayah Gunung Elai, Bontang Utara. Pada kunjungan ini, Tim berkesempatan meninjau proses pembuatan Kripik Pisang, dan sekaligus melaksanakan pendampingan proses pendaftaran Merek Kolektif Kripik Cemilan Gn. Elai di kawasan ini.
“Saat ini, Kripik Cemilan Gn Elai ini sudah diproduksi oleh lebih kurang 6 kelompok. Macam-macam jenis Kripik cemilan ini nantinya akan dilindungi oleh Kekayaan Intelektual terhadap Merek kolektifnya”, jelas Santi.
Lebih lanjut, Santi berharap dukungan anggota kelompok dalam pemenuhan inventarisasi data sangat diperlukan, sehingga proses pendaftaran Merek kolektif pada Gn. Elai dapat segera terealisasi, dan berdampak positif pada perluasan penjualan produk hingga ke luar negeri.
Untuk diketahui, Pengusulan dan Pendaftaran Merek Kolektif merupakan program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada tahun 2024, bertepatan dengan penetapan sebagai tahun Indikasi Geografis dan Merek. Kementerian Hukum dan HAM berharap seluruh provinsi dapat mengusulkan dan mengajukan merek kolektifnya sesuai target yang ditetapkan. (red. Humas Kumham Kaltim)