Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Percepat Pendaftaran Merek Kolektif, Kanwil Kemenkumham Kaltim Jemput Bola di Bontang

01

Bontang - Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja di Kota Bontang dalam rangka mempercepat Pendaftaran Merek Kolektif pada Kamis (18/07/2024). Melaksanakan arahan Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Favourita Sirait dan Jafung Analis KI pada Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan percepatan pelayanan Kekayaan Intelektual khususnya di wilayah Bontang.

Tim Kantor Wilayah melaksanakan peninjauan langsung pada dua lokasi. Pada kesempatan pertama dilakukan kunjungan di lokasi pembuatan produk Amplang di wilayah Bontang Kuala. Tim melakukan peninjauan terhadap proses pembuatan Amplang, sebagai produk ketiga. Tim sekaligus melakukan pendampingan dalam rangka pendaftaran Merek Kolektif Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di kawasan ini.

“Pada periode sebelumnya, di kawasan ini telah didaftarkan dua Merek Kolektif, yang pertama Merek Kolektif KSM Bontang Kuala dengan produk Terasi, dan yang kedua Merek Kolektif KSM Bontang Kuala dengan produk Pempek”, jelas Santi.

“Dengan banyaknya Merek kolektif yang didaftarkan di tempat-tempat wisata, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di kawasan Bontang Kuala.”, harap Santi.

Selepas dari Bontang Kuala, Tim Kantor Wilayah melanjutkan kunjungan di lokasi produk olahan cemilan di wilayah Gunung Elai, Bontang Utara. Pada kunjungan ini, Tim berkesempatan meninjau proses pembuatan Kripik Pisang, dan sekaligus melaksanakan pendampingan proses pendaftaran Merek Kolektif Kripik Cemilan Gn. Elai di kawasan ini.

“Saat ini, Kripik Cemilan Gn Elai ini sudah diproduksi oleh lebih kurang 6 kelompok. Macam-macam jenis Kripik cemilan ini nantinya akan dilindungi oleh Kekayaan Intelektual terhadap Merek kolektifnya”, jelas Santi.

Lebih lanjut, Santi berharap dukungan anggota kelompok dalam pemenuhan inventarisasi data sangat diperlukan, sehingga proses pendaftaran Merek kolektif pada Gn. Elai dapat segera terealisasi, dan berdampak positif pada perluasan penjualan produk hingga ke luar negeri.

Untuk diketahui, Pengusulan dan Pendaftaran Merek Kolektif merupakan program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada tahun 2024, bertepatan dengan penetapan sebagai tahun Indikasi Geografis dan Merek. Kementerian Hukum dan HAM berharap seluruh provinsi dapat mengusulkan dan mengajukan merek kolektifnya sesuai target yang ditetapkan. (red. Humas Kumham Kaltim)

020303a04050607080910

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, 
    Kecamatan Samarinda Ulu,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwil.kaltim@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI