Selasa, 24 September 2024 – Kanwil Kemenkumham Kaltim melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham guna Percepatan Pelaksanaan Kegiatan di wilayah. Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Favourita Sirait, tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim melakukan koordinasi untuk mempercepat penyelesaian berbagai masalah di wilayahnya.
Koordinasi dimulai dengan kunjungan ke Direktorat Paten, Desain Tata Letak, dan Rahasia Dagang, di mana tim diterima oleh Subkoordinator Administrasi Permohonan Paten, Sonya Paud Adu. Dalam pertemuan tersebut, Rita mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah menerima permohonan paten, namun terdapat kekurangan dalam persyaratan yang harus dilengkapi. Sonya menyarankan agar Kantor Wilayah tidak lagi mendaftarkan paten menggunakan akun resmi mereka untuk menghindari risiko klaim kesalahan penginputan dari inventor.
Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan Ibu Fuji, Pemeriksa Indikasi Geografis, mengenai kelanjutan permohonan sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk Gula Aren Tuana Tuha. Fuji menyampaikan bahwa rapat pembahasan mengenai pemberian sertifikat IG telah dilakukan, dan diharapkan proses ini dapat selesai pada minggu ketiga Oktober 2024.
Rita juga menambahkan bahwa permohonan Indikasi Geografis untuk Pisang Kepok Kutai Timur yang telah diajukan diharapkan dapat menjalani pemeriksaan substantif dalam tahun ini.
Dalam rangkaian kegiatan ini, tim juga berkoordinasi dengan Erick Christian Fabrian Siagian, Analis Kebijakan Muda, untuk memastikan bahwa penginputan permohonan logo telah dilakukan dengan baik. Koordinasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan dan memperlancar proses pengelolaan kekayaan intelektual di wilayah Kaltim. (red. bid Yankum)