Balikpapan – Kamis, (17/10/2024) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan bersama Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Anggiat Napitupulu membuka langsung kegiatan Konsinyering Keputusan Dirjen Imigrasi tentang Pelayanan Pelaporan Perubahan Status Sipil, Status Keimigrasian dan Perubahan Alamat T.A. 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh seluruh Ka-UPT dijajaran Imigrasi pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur beserta jajarannya di Hotel Tjokro, Balikpapan.
Dalam sambutannya, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian menyampaikan bahwasannya Konsinyering tersebut bertujuan menemukan mekanisme pelaporan yang paling mudah untuk sistem pelaporan dengan beberapa pembaharuan.,
“Salah satu parameter pertumbuhan perekonomian adalah dengan intensitas keluar masuknya orang asing, oleh karena itu mari kita bersinergi dalam melaksanakn tugas agar dapat mendukung penuh pertumbuhan investasi dengan keluar masuknya WNA,” Jelasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kaltim menyampaikan bahwa Profileing keimigrasian akan di tingkatkan dengan melakukan pencatatan secara mendalam, dengan meningkatkan komitmen pelayanan publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas.,
“Antisipasi kegaitan urbanisasi yang membawa efek sosial, budaya, dan politik, sehingga Isu strategis dengan adanya IKN dapat terjaga dan terantisipasi khususnya kepada kegiatan keimigrasian,” Tegas Gun Gun Gunawan.
Dengan adanya Konsinyering Keputusan Dirjen Imigrasi tentang Pelayanan Pelaporan Perubahan Status Sipil, Status Keimigrasian dan Perubahan Alamat T.A. 2024, Kanwil Kemenkumham Kaltim berkomitmen untuk melakukan pembaharuan data untuk keperluan Administrasi Keimigrasian, sehingga data keimigrasian yang ada selalu akurat dan terkini di masa depan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)