Samarinda – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kota Tarakan pada Rabu, 16 Oktober 2024. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan, untuk memperkuat regulasi di lingkungan legislatif.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Basmal, yang didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Zonasi Kota Tarakan. Hadir pula dalam rapat Ketua Bapemperda DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, dan Anggota Bapemperda Asrin R. Saleh, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD, Riski dan Muchlis.
Acara diawali dengan arahan dari Andi Basmal, yang menggarisbawahi pentingnya pembahasan tata tertib untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam kegiatan DPRD. Rapat dilanjutkan dengan pembahasan rancangan, yang dimoderatori oleh Zainut Taqwim.
Setelah itu, tim dari Kanwil Kemenkumham Kaltim memaparkan hasil harmonisasi, termasuk saran dan masukan dari fungsional perancang, yaitu Nurul, Eko, dan Maria. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi, memberikan kesempatan bagi perangkat daerah untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terkait hasil harmonisasi yang telah dilakukan. Rapat ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan kinerja DPRD Kota Tarakan. (red Bid Hukum)