Penajam Paser Utara, 25 Juli 2024
Dalam upaya meningkatkan kualitas data dukung dan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang optimal, Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan tim Sekretariat IRH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) melakukan pendampingan intensif ke Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU).
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengisian dan pengunggahan data dukung IRH berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ramli, Perancang Undang-Undang (UU) Ahli Muda dari Pemkab PPU, beserta timnya memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam persiapan kelengkapan data dukung IRH. Kendala-kendala tersebut meliputi kurangnya sumber daya manusia yang terlatih dalam pengelolaan data dukung, keterbatasan waktu, serta tantangan teknis lainnya.
Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Zainut Taqwim, yang memimpin tim pendampingan, menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Pemkab PPU. "Kami di sini untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemkab PPU agar proses pengisian dan pengunggahan data dukung IRH dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa nilai IRH dapat meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat," ujar Zainut.
Selama proses pendampingan, tim Sekretariat IRH juga memberikan bimbingan teknis terkait metode pengumpulan dan pengelolaan data dukung. Mereka menjelaskan cara-cara efektif untuk mengatasi kendala yang ada, serta memberikan contoh praktik terbaik dari daerah lain yang telah berhasil meningkatkan nilai IRH mereka. Selain itu, tim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengisian data dukung