Jakarta - Perwujudan kehadiran negara dalam perlindungan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Dr. Gun Gun Gunawan menugaskan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan untuk melaksanakan koordinasi sekaligus menyelesaikan tugas kanwil dalam permohonan kewarganegaraan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Senin, 29 Juli 2024.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah, dalam hal status anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 ini antara lain dengan mensosialisasikan, memeriksa persyaratan administrasi, melakukan wawancara dan yang terakhir menyampaikan hasil pendalaman wawancara tersebut dalam bentuk berkas berita acara kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Koordinasi dan penyampaian berkas kelengkapan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) ini diterima langsung oleh Ketua Pokja Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Faraitody Rinto Hakim, dalam hal ini kelengkapan berkas pengajuan kewarganegaraan dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat.
Selanjutnya Santi melaksanakan koordinasi terkait status badan hukum Perusahaan yang terdapat di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti permohonan Pemda Kab Penajam Paser Utara dalam hal kejelasan status aktif atau tidak aktifnya badan hukum tersebut untuk proses lebih lanjut. Santi ditemui oleh Analis Hukum Muda Direktorat Badan Usaha dan Badan Hukum Euis Nurmala. Permohonan Pemkab Penajam Paser Utara telah diterima oleh Ditjen AHU dan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian profil Badan Usaha tersebut guna dipergunakan sebagaimana mestinya. (Red_Humas)