Pertajam Anev Perda Kab. Kukar, Kanwil Kumham Kaltim Gelar Rapat Internal
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat internal Tim Analisis dan Evaluasi Hukum pada hari Selasa, 17 September 2024. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim ini bertujuan untuk menuntaskan penyempurnaan laporan akhir Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainut Taqwimserta Perwakilan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Mengawali rapat, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan arahan berdasarkan petunjuk Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan. Arahan tersebut menekankan pentingnya ketelitian dan pencarian berbagai referensi dalam menganalisis serta mempertimbangkan masukan dari Focus Group Discussion (FGD) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menyempurnakan laporan hasil analisis dan evaluasi dengan memperhatikan berbagai masukan yang diterima.
Tim Analis Hukum kemudian memaparkan hasil rekomendasi dengan mempertimbangkan 6 (enam) dimensi, yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Dimensi Disharmonisasi, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, bulan September dan Oktober merupakan tahap pelaporan, sehingga Tim Analisis dan Evaluasi diharapkan segera menyelesaikan laporan akhir yang akan disampaikan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim untuk memahami kelebihan dan kelemahan kebijakan, serta memperoleh feedback dan tanggapan dari pengguna kebijakan, baik organisasi maupun masyarakat luas. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah yang diterapkan memberikan manfaat maksimal dan efektif dalam pelaksanaannya. (Red_Humas)