Tarakan, 6 Juni 2024
Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melakukan kegiatan Verifikasi dan Perpanjang Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum di Kota Tarakan. Kegiatan Verifikasi dan Perpanjang Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum dilaksanakan di kota Tarakan oleh Pokjada Bantuan Hukum yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Noerhana Dewie); JFT Penyuluh Hukum Muda (Hary Prabowo); didampingi oleh Pengelola Bantuan Hukum (Soraedha). Ada 2 (dua) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Tarakan yang dilakukan verifikasi Lapangan yaitu Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Borneo Tarakan (PKBH UBT) dan Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara (LBH Kaltara) yang keduanya terakreditasi C.
Kegiatan ini dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Pelaksanaan verifikasi dan akreditasi bagi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025 s.d. 2027 dilaksanakan pada tahun 2024 dengan mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Kepala BPHN Tahun 2023 Nomor PHN-HN.04.03-812 tentang Tata Cara Verfikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum. Perpanjangan Sertifikasi adalah proses verifikasi dan akreditasi ulang terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode akreditasi 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode sebelumnya dan akan berakhir masa berlaku Sertifikat, perlu dilakukan Perpanjangan Sertifikasi dengan mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi. Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi diajukan melalui menu Akreditasi Ulang pada akun PBH dalam situs www.sidbankum.bphn.go.id. Pemberi Bantuan Hukum yang tidak menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Sertifikasi dinyatakan tidak lanjut sebagai Pemberi Bantuan Hukum pada periode akreditasi selanjutnya. Perpanjangan Sertifikasi dilakukan dengan mempertimbangkan Penandatanganan perjanjian/kontrak; Penandatanganan perjanjian/kontrak tambahan/addendum; Serapan anggaran bantuan hukum selama 3 (tiga) tahun periode Akreditasi; Jumlah perkara litigasi dan kegiatan nonlitigasi yang telah dilakukan dengan menggunakan anggaran bantuan hukum (APBN) selama 3 (tiga) tahun periode Akreditasi; Penilaian (score) atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Daerah; dan Penanganan kasus Bantuan Hukum Mandiri.
Selanjutnya hasil dari verifikasi lapangan oleh Pokjada ini akan disampaikan kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk dijadikan bahan pertimbangan kedua LBH di Kota Tarakan akan mempertahankan status Akreditasi atau dicabutnya status Akreditasi.