Samarinda, 09 September 2024 – Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur Andi Basmal memimpin rapat Kelompok Kerja Daerah Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum / Pemberi Bantuan Hukum guna pemberian rekomendasi untuk perpanjangan / akreditasi ulang.
Kegiatan rapat dihadiri oleh seluruh tim yang tergabung dalam Pokjada meliputi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kepala Sub Bidang Luhbankum dan JDIH Noerhana Dewie, serta Penyuluh Hukum Madya Eka Juraidah dan Malik Ibrahim dan Pelaksana pada Sub Bidang Luhbankum dan JDIH.
Sebagai upaya untuk memastikan kualitas dan kelayakan lembaga pemberi bantuan hukum (PBH), Kelompok Kerja Daerah sebelumnya telah melakukan tahapan Verifikasi meliputi tahap pemeriksaan administrasi, verifikasi faktual dokumen dan verifikasi lapangan.
Sesuai arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui rapat kali ini agar Pokjada menentukan pemberian rekomendasi kepada OBH / PBH lama agar diusulkan perpanjangan akreditasi sesuai hasil tahapan pemeriksaan dan evaluasi PBH selama periode 2022-2024 sebagaimana hasil pemeriksaan yang termuat dalam aplikasi Sidbankum.
Rapat penentuan rekomendasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan tindak lanjut surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI terkait akreditasi ulang PBH untuk periode 2022-2024. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Pokjada akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi verifikasi dan akreditasi untuk periode 2025-2027. Dalam waktu dekat Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) untuk selanjutnya disampaikan kepada Panitia Verasi Nasional. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur terus berupaya untuk meningkatkan perluasan sebaran bantuan hukum yang berkualitas bagi masyarakat. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)