Samarinda, 10 September 2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM menggelar kegiatan Diskusi Publik terkait Strategi dan Evaluasi Kebijakan dengan tema "Analisis Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM". Acara ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah dan dihadiri oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim, beserta perwakilan Mahasiswa dari beberapa Universitas antara lain UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Diskusi ini dilaksanakan secara hybrid (langsung dan vitual) dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Kemenkumham dalam melakukan analisis Strategi Kebijakan Implementasi penanganan dugaan pelanggaran HAM.
Kegiatan dimulai dengan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah, Gun Gun Gunawan. Dalam laporannya, Gun Gun Gunawan mengungkapkan bahwa Diskusi Publik terkait Analisis Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 dilaksanakan guna meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan , pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional. "Melalui kegiatan diskusi ini kita harapkan penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran HAM dapat tepat sasaran dan dipertanggung jawabkan secara hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Gun Gun Gunawan.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber ahli, yaitu Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali; Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Murjani; dan Kepala Bidang HAM, Umi Laili. Sesi diskusi dipandu oleh moderator, I Made Kertayasa, dan dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta. Dalam sambutannya, Ambeg Paramarta menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah sosialisasi dalam memberikan pembelajaran dan melakukan analisis kebijakan publik. "Diskusi pada hari ini adalah untuk memperkuat penanganan pengaduan HAM di wilayah khususnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara serta menjadi referensi bagi BSK Kemenkumham dalam pengambilan kebijakan di masa mendatang," ungkapnya.
Kegiatan diskusi publik ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kanwil Kemenkumham Kaltim dan para pemateri menyampaikan materi diikuti sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir kurang lebih sebanyak 650 peserta yang mengikuti secara zoom maupun live streaming. Kegiatan ini merupakan komitmen bersama jajaran Kemenkumham dalam meningkatkan efektivitas kebijakan penanganan pelanggaran HAM di seluruh wilayah Indonesia.