Samarinda, 20 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Paser di ruang rapat kantor wilayah tersebut. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Dalam rapat yang diadakan secara langsung ini, Mia Kusuma Fitriana membuka acara dengan memberikan arahan dan sambutan. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kabupaten Paser. Beberapa instansi inisiator Raperbup turut hadir, termasuk BKPSDM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BAPPEDA, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Paser.
Tiga rancangan peraturan bupati yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini meliputi:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi di Daerah - Bertujuan untuk mempercepat penurunan angka stunting melalui pendekatan terintegrasi.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil - Mengatur mekanisme promosi dan mutasi untuk pegawai negeri sipil.
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama - Menyediakan pedoman untuk seleksi terbuka dalam pengisian jabatan tinggi pratama.
Setelah membahas ketiga rancangan tersebut, rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim. Tim yang terdiri dari Verawati, Susi, dan Eko memberikan saran dan masukan terkait rancangan peraturan tersebut. Sesi terakhir diisi dengan diskusi di mana perangkat daerah menyampaikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disampaikan.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan Peraturan Bupati yang penting bagi pengembangan dan pengaturan kebijakan daerah di Kabupaten Paser. (red bid Hukum)