Samarinda, 20 Agustus 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kota Bontang. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Wilayah dan dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Zainut Taqwim, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan.
Rapat ini dihadiri oleh perancang peraturan perundang-undangan dari Kota Bontang serta sejumlah instansi terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bontang. Kegiatan ini dimulai dengan penyampaian arahan dan sambutan oleh Zainut Taqwim, diikuti oleh pembahasan rancangan peraturan yang dimoderatori oleh beliau.
Tiga rancangan peraturan wali kota yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah - Mengatur ketentuan mengenai pakaian dinas bagi pegawai dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah - Menetapkan pedoman untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah daerah.
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi - Memberikan pedoman terkait pemberian beasiswa untuk pendidikan tinggi.
Setelah pembahasan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari Nurul, Siska, Verawati, dan Abdan. Tim menyampaikan saran dan masukan terkait rancangan peraturan yang telah dibahas. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, di mana perangkat daerah menyampaikan tanggapan dan komentar terhadap hasil harmonisasi tersebut.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan peraturan wali kota yang penting bagi peningkatan tata kelola dan pelayanan publik di Kota Bontang. (red bid Hukum)