Samarinda — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Malinau pada Rabu, 4 September 2024. Rapat yang berlangsung secara virtual ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Zonasi Kabupaten Malinau. Hadir pula dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malinau, Estobayus; Toto dari Badan Informasi Geospasial (BIG); serta Agus dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau.
Rapat dimulai dengan sambutan dari Andi Basmal, yang menguraikan tujuan dari harmonisasi ini untuk memastikan kesesuaian dan kualitas rancangan peraturan. Pembahasan rancangan peraturan kemudian dipandu oleh Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim. Tiga rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat adalah:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa-Desa di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa-Desa di Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau; dan
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa-Desa di Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau.
Setelah sesi pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim, yang terdiri dari Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Nurul, Tia, dan Panji, memaparkan hasil harmonisasi. Mereka menyampaikan saran dan masukan untuk perbaikan rancangan.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi, dimana perangkat daerah memberikan tanggapan terhadap hasil harmonisasi yang telah disusun. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat memperlancar proses legislasi dan meningkatkan kualitas peraturan yang berlaku di Kabupaten Malinau. (red bid Hukum)