Samarinda – Memasuki hari kedua, Kamis, (07/11/2024) kegiatan sinkronisasi data notaris se-Kalimantan kembali dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam upaya melaksanakan sinkronisasi untuk melakukan mencegah penyalahgunaan akun notaris yang telah meninggal dunia, notaris yang mengalami perubahan data dan data pensiun, sehinggga tidak dipergunakan oleh pihak dalam transaksi keperdataan.
Dihari kedua tersebut Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kalsel, Kalbar dan Kalteng memadankan data dalam database Ditjen AHU dan data yang ada di Kantor Wilayah. Selain itu juga kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan tersebut juga mengidentifikasi permasalahan dan pengecekkan ulang data Notaris yang ada di Kantor Wilayah agar meningkatkan validitas data notaris yang tercatat dalam sistem.,
“Pengecekkan ini kita lakukan bukan hanya sekedar soal keabsahan data administratif, tetapi juga soal integritas dan profesionalitas profesi Notaris di Indonesia,” Tegas Santi.
Kemudian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara kegiatan sinkronisasi data notaris se-Kalimantan, yang dilaksanakan oleh perwakilan dari masing-masing Kantor Wilayah Se-Kalimantan bersama dengen Tim dari Ditjen AHU. Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat meningkatkan layanan Administrasi Hukum Umum baik di pusat maupun wilayah, sehingga kualitas pelayanan publik meningkat dan menjaga integritas profesi notaris yang ada di Indonesia khususnya di Pulau Kalimantan. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)