Bali – Masih dalam rangkaian Hari Ketiga Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan rencana aksi dan target kinerja Tahun 2025 oleh Sekretaris Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual bersama dengan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pelayanan di bidang kekayaan intelektual (KI), Jumat (06/09/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan dan jajaran hadir dalam kegiatan ini yang bertujuan untuk merumuskan strategi yang lebih terstruktur dan sistematis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efisiensi penegakan hukum di sektor kekayaan intelektual. Diskusi mendalam menghasilkan beberapa poin penting yang akan dijadikan pedoman dalam operasional harian serta strategi jangka panjang.
Pemaparan diawali oleh Sekretaris Direktorat Jenderal KI Anggoro Dasananto yang memaparkan terkait anggaran, lalu dilanjutkan dengan Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Sri Lastami memaparkan rencana peningkatan pendaftaran Paten, sedangkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis menekankan pentingnya kerjasama regional dalam melindungi produk-produk berindikasi geografis di Indonesia dan meningkatnya layanan Merek dan Indikasi Geografis. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri menyampaikan pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pendaftaran Desain Industri sebagai rencana aksi pada Tahun 2025..
Sekretaris Direktur Jenderal KI, dalam kata penutupnya, menekankan bahwa "Kita perlu meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar lembaga serta pemerintah daerah untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan. Selain itu, tingkatkan pelayanan KI melalui pameran di Provinsi".
Kegiatan ini juga menjadi forum untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang sering dihadapi di lapangan, memastikan bahwa setiap unit kerja mendapatkan dukungan yang memadai dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Kesepakatan dan rencana aksi yang dirumuskan diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum dan pelayanan kekayaan intelektual di Indonesia pada tahun 2025 mendatang.