Bali, 6 September 2024
Hari ketiga kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024 berlangsung dengan pemaparan materi dari berbagai narasumber ahli. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan, yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan, bersama jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan dimulai dengan paparan dari Ida Asep Somara, Kepala Biro Perencanaan, yang membahas konsep rancangan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM untuk periode 2025-2029. Dalam upaya memajukan ekonomi nasional melalui inovasi, pemerintah meluncurkan serangkaian inisiatif strategis yang bertujuan memperkuat perlindungan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual (KI). Dengan target peningkatan dalam penegakan hukum, perlindungan, serta komersialisasi KI, Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen menciptakan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik, mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sesi kedua menampilkan paparan panel oleh sejumlah narasumber. Raja Siantury dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas peran Kemendagri dalam mendukung kebijakan perlindungan hak kekayaan intelektual. Kemendagri turut berperan aktif melalui pemberdayaan daerah dalam mengelola dan melindungi KI, dengan menekankan pentingnya inovasi daerah untuk memperkuat ekonomi lokal.
Kemudian, David Marpaung dari Kementerian Perdagangan menyampaikan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap produk berbasis kekayaan intelektual. Fokus utama kementerian ini adalah peningkatan ekspor produk kreatif, seperti fashion, elektronik, dan furnitur, serta memperkuat kerja sama internasional guna memperkokoh posisi Indonesia di pasar global.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan, menegaskan komitmen Kanwil Kaltim untuk melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan para ahli, dengan tujuan memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kalimantan Timur.