Samarinda – Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja di masyarakat, untuk mewujudkan hal tersebut Selasa, (03/09/2024) Kanwil Kemenkumham Kaltim menggelar Focus Group Discussion dalam menganalisis dan Evaluasi Hukum terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kegiatan yang bertempat di Yen’s Delight Cafe & Restaurant tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Zainut Taqwim, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta dihadiri juga oleh perwakilan dari, Biro Hukum Provinsi Kaltim, Bagian Hukum Kabupaten Kukar, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pihak Akademisi yang ada di Kota Samarinda.
Mengawali kegiatan, Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma Fitriana yang dalam hal ini mewakili Kakanwil Kemenkumham Kaltim, menyampaikan bahwa tujuan dari Focus Group Discussion (FGD) tersebut untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.,
“Saya berharap FGD ini dapat memberikan output dan masukan dari berbagai pihak termasuk akademisi, Bagian Hukum dan Pemkab Kabupaten Kukar,” Jelas Mia.
Lebih lanjut Kabid Hukum juga berharap agar Focus Group Discussion tersebut dapat menghasilkan rekomendasi atas Peraturan Daerah sehingga dapat dilakukan evaluasi untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan., Pungkas Mia.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian dari Thaufiq Zulfian Noor, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Kutai Kartanegara yang bertindak sebagai Narasumber dan penyampaian dari Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait Analisis terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan dimoderatori oleh Kepala Sub Bidang FPPHD Zainut Taqwim.
Dalam Focus Group Discussion tersebut terlihat para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan, dengan aktif dalam melakukan pertanyaan, masukan dan kritikan dalam sesi diskusi, hal ini tentunya menunjukkan bahwasanya Kanwil Kemenkumham Kaltim serius dalam memberikan kepastian perlindungan, kepastian berusaha, dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ke masyarakat. (Red.Humas Kumham Kaltimtara)